MOMENTUM, Gedongtataan--Pembegal kembali berulah, kejahatan memang tak kenal waktu dan tempat, bahkan berbagai modus pun kerap dilakukan guna mengelabuhi korban.
Teranyar, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong berhasil membekuk tersangka pelaku begal berinisial IB (23), warga Desa Wayharong, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona itu berlangsung pada Sabtu (7-11-2020) dini hari.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkap modus operandi aksi begal tersebut dengan cara mengelabui korban dan pura-pura mengojek.
"Korban MS berusia 67 tahun yang berprofesi sebagai pensiunan aparatur sipil negara (ASN) warga Kecamatan Waylima," ungkap dia kepada harianmomentum.com, Minggu (8-11).
Menurut AKP Amin, setelah pelaku menumpang pada kendaraan sepeda motor korban dan melewati perkebunan yang sepi, tersangka membekap serta menodongkan sebilah pisau.
"Lantas tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih," tambah dia.
Atas aksi begal tersebut, tersangka diamankan di Mapolsek Kedondong berikut barang bukti berupa: satu unit motor Honda Beat BE 4062 RR, satu bilah senjata tajam serta dompet berisi identitas dan surat kendaraan korban.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai ancaman dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
EditorL Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum