Eks Kadiskes Lampura Akui 'Sunat' BOK 10 Persen

img
Sidang kasus dugaan pemotongan dana BOK puskesmas di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara dr Maya Metissa mengakui adanya penyunatan atau pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 10 persen.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi BOK Dinkes Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (9-11-2020).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pemotongan dana BOK puskesmas di Lampura. dr Maya Metissa mengatakan, pemotongan itu sudah berlangsung sejak Kepala Dinas terdahulu.

"Ya (pemotongan BOK) sudah ada sebelum saya menjabat. Penarikannya pun dilakukan secara tunai, dari Tahun 2016 dan 2017. Langsung kami transfer ke puskesmas. Namun sudah dipotong," ujar dr Maya Metissa.

Dia melanjutkan, sejak tahun 2017 dan 2017, pencairan dana BOK masuk ke kas daerah (Kasda) terlebih dahulu lantaran masuk dalam kategori penerimaan negara.

Setelah itu, kata Maya Metissa, dana BOK tersebut baru disalurkan oleh pihak Dinas ke puskesmas dengan pemotongan terlebih dahulu.

Maya Metissa menegaskan, jika kebijakan pemotongan sebesar 10 persen untuk dana BOK itu memang sudah tradisi.

"Saya hanya meneruskan kebijakan dari yang lama. Waktu itu disaat saya baru menjabat, yang memberikan informasi bahwa ada tradisi pemotongan itu saya dapat info dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai," paparnya.

Saat itu, lanjut Maya, Novrida menjelaskan kepadanya bahwa uang BOK akan segera cair. Maya kemudian bertanya ke Novrida bagaimana prosesnya agar dana itu bisa cair.

"Terus dia bilang ke saya bahwa dari setiap dana yang cair itu harus ada pemotongan 10 persen yang di saving. Karena saya mengikuti kebijakan yang lama, ya saya ikuti saja," tuturnya.

Maya Metissa menjelaskan, pemotongan itu dilakukan untuk kemudian digunakan pada kegiatan lainnya.

"Jadi mohon maaf segala sesuatu Dinas Kesehatan memang perlu ada anggaran dana lainnya. Karena tidak tercover. APBD nya pun sedikit," ucapnya.

Maya Metissa mengaku, potongan sebesar 10 persen tersebut tidak semua diserahkan kepadanya. Namun juga dibagikan ke pihak lain dengan skema 4-4-2.

"10 persen itu pun tidak semua ke saya. Tapi ada juga beberapa dibagikan. Dengan skema 442. Saya hanya menerima 4 persen saja," lanjutnya.

Skema 4-4-2 yang dimaksud tersebut, kata Maya yakni 4 persen untuknya, lalu 4 persen untuk Kabid Kebendaharaan Lampura Yustian Adinata. Sedangkan 2 persen lainnya diserahkan ke Tim BOK Lampura, yang saat itu dikoordinir oleh Ibu Daning.

Maya mengaku, untuk penerimaan 4 persen yang menjadi bagiannya, lanjut Maya, dana itu ia bagi dua untuk Novrida Nunyai.

"Setiap yang saya terima itu saya bagi juga ke dia (Novrida Nunyai). Saya terima itu enggak pernah nilainya diatas Rp500 juta. Tapi hanya dibawah itu," jelasnya.

Dia menjelaskan, 4 persen dana BOK yang masuk untuknya itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan nonbudjeter, yang mana ada kegiatan yang tak tercover APBD.

"Seperti ada perintah untuk membuat ornamen-ornamen lampu. Beli sejumlah komputer, pemasangan CCTV. Dan kegiatan yang lainnya. Kemudian ada juga pembuatan penyelenggaran baju batik sebanyak 150 potong. Juga baju training," tambahnya.

Selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya mengaku jika uang  nonbudjeter tersebut dia simpan sendiri.

"Uang itu saya simpan sendiri. Karena memang banyak lagi kegiatan-kegiatan nonbudjeter lainnya,  seperti memberikan bantuan pasien tidak mampu. Perjalanan dinas saya sebagai kadis untuk mendampingi bupati ke Jakarta misalnya," ungkapnya.

Disinggung terkait bagaimana cara penyerahan uang pemotongan 10 persen itu, Maya Metissa menjelaskan, bahwa uang itu sudah dibagi-bagi oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai.

"Ya lewat skema 442 tadi. Waktu saat pembagian ada dia menyerahkan ke kantor dan ada juga dirumah. Setiap saya terima (uang) itu dua amplop. Beliau (Novrida) yang sudah memisahkan," jelasnya.

Selanjutnya disela-sela persidangan itu, Maya Metissa mengakui bahwa ia bersalah dan meminta maaf. Menurut Maya, apabila nanti kerugian negara sudah dihitung dan dia diwajibkan menggantinya, ia pun siap untuk mengganti itu. 

"Ya memang mohon maaf saya itu meneruskan kebijakan. Ya saya menyesalinya. Tetapi di dinas kesehatan itu banyak kegiatan nonbudjeter. Seperti intruksi untuk fogging. Makanya saya menggunakan anggaran yang ada untuk menghidupkan kegiatan di masyarakat. Ya Insya Allah kerugian negara saya akan upayakan (mengganti). Artinya setelah dihitung kerugian negara itu akan saya mengganti. Karena apapun bentuknya saya akan bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos