KPK Serahkan Hasil Sitaan Kasus Fee Proyek ke Pemkab Lamsel

img
Pjs Bupati Sulpakar saat menghadiri penyerahan aset hasil sitaan KPK di Lamsel./Alpandi

MOMENTUM, Kalianda--Unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek.

Koordinator Unit Kerja Labuksi Mungki Hadipatikno memaparkan, barang-barang yang sempat disita berdasarkan hasil putusan pengadilan yakni berupa dokumen sebanyak 29 berkas, uang tunai sebesar Rp7 miliar lebih, 57 bidang tanah yang ditafsir Rp18,5 miliar, 1 bidang tanah dan ruko ditafsir Rp2,4 miliar.

Lalu, 25 unit berbagai kendaraan dengan nilai tafsir Rp5,7 miliar, pabrik AMP berikut 22 kendaraan alat berat dengan tafsir Rp7,2 miliar, berbagai barang elektronik, cincin, jam tangan sampai 9 unit HP.

"Barang barang yang dirampas ini tersebar tidak hanya di Lampung ada juga yang di daerah Jakarta," ucapnya.

Dia pun menjelaskan, sejak 5 tahun terakhir KPK menyerahkan barang-barang hasil rampasan ke daerah. Hal ini dilakukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk kemaslahatan masyarakat.

"Tapi, dari 57 bidang tanah hasil rampasan ada juga 1 yang diserahkan ke negara. Sisanya diserahkan ke pemerintah daerah. Semoga ini bisa dimanfaatkan atau dilelang," sebutnya.

Sementara itu, Pjs bupati Sulpakar menyatakan siap untuk menerima barang rampasan tersebut.

"Segera kita tindaklanjuti semua. Terkait dengan pemanfaatannya/peruntukannya, kami akan menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan nanti akan ditetapkan dalam peraturan daerah," kata Sulpakar.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos