MOMENTUM, Bandarlampung--Meskipun sudah ada titik terang keberadaan bidan salah satu Rumah Sakit di Bandarjaya yang ternyata 'kawin lari', namun kasus hukum kedua keluarga masih terus berlanjut.
Alasannya, keluarga DH (pria yang memawa kabur bidan) telah melaporkan tindakaan pengancaman yang dilakukan K (keluarga bidan) ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.
Hal itu diungkap Gindha Ansori Wayka selaku Direktur Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (GAW-TU) yang didampingi Iskandar, Deswita Apriyani, Ari Fitrah Nugrah, Indra Ali, Herlando, Dicha Nery Utami, Inggid Saphire dan Ranti Prasisca saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (18-11-2020).
"Kami mendampingi korban (ibunya DH) yang melaporkan K berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTPL/B-1808/XI/2020/LPG/SPKT tanggal 18 November 2020. Laporan ini terkait kejadian pada 3 November lalu, K mengancam korban dengan badik saat mencari bidan SPS yang masih status keponakan K," ujar pengacara muda tersebut.
Lebih lanjut, Gindha menerangkan, terlapor K datang ke rumah korban menyusul dua orang yakni Darwis dan Ishak yang terlebih dahulu datang dan diutus paman bidan SPS berinisial HJ untuk menemui korban.
"Korban ditemui utusan HJ (Darwis dan Ishak) untuk menanyakan apa benar SPS dilarikan DH, karena korban juga belum mengetahui dan akan mencari informasi. Namun, handphone DH tidak aktif dan disaat itulah K datang dengan marah-marah sambil membawa serta mencabut sebilah badik," tambah dosen Perguruan Tinggi Swasta di Lampung itu.
Menurut korban sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, K datang sambil marah-marah dan bertanya mana orang laki yang ada di rumah korban, sambil mencabut badik yang dibawa dari rumahnya.
"K datang sambil berteriak marah-marah dan menanyakan mana laki di rumah ini sambil mencabut badik yang dibawanya dan korban dibuat takut, bahkan dua cucu korban juga ketakutan sehingga anak korban yang sedang duduk di kursi roda karena sakit menangis ketakutan mendengar teriakan dan menyaksikan tingkah pelaku," ujar Gindha.
Saat bersamaan, utusan paman SPS yang ada di rumah korban lalu mengingatkan pelaku untuk tidak bertindak seperti itu.
"Salah satu utusan Paman SPS yakni Darwis menasehati K mengapa melakukan hal tersebut, setelah itu K pulang meninggalkan rumah korban," ujar mantan Ketua HIMA Pidana FH Unila ini.
Setelah kejadian itu, korban merasa tertekan dan ketakutan serta mengalami trauma setiap harinya. "Karena tidak tahan dan merasa ketakutan serta trauma, akhirnya korban melaporkan K ke Polda Lampung dengan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman," pungkas Gindha.(**)
Laporan/Editor: rls/Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum