Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara OTT Dinas PMPTSP Lampung

img
Ekspose kasus penangkapan tersangka dugaan korupsi di Dinas PMPTSP Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, ke penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, berkas dengan dua orang tersangka tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik.

"Ya berkasnya (P-19) dikembalikan lagi ke penyidik karena ada kekurangan syarat materiil dan formil yang harus kita penuhi," ujar Resky, Rabu (18-11-2020).

Namun demikian, Resky enggan merinci apa saja kekurangan dari syarat-syarat yang dimaksud penyidik Kejari Bandarlampung.

"Ya ada lah beberapa syarat yang harus kita lengkapi. Saat ini masih dilengkapi penyidik. Secepatnya kita kirimkan lagi ke mereka (Kejari)," kata Resky.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menahan dua pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengutan liar (Pungli) kepengurusan surat izin pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah (SIPPAT).

Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMPTSP Lampung.

Kedua tersangka yakni yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut.

“Kedua tersangka ASN Dinas PMPTSP. Satu pejabat struktural satu lagi staf biasa,” ujar Kapolresta saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30-9).

Kombes Yan Budi mengatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp25 juta dengan pecahan mata uang seratus ribuan.

Selain itu turut disita lima unit ponsel, satu berkas permohonan surat izin.

Kemudian empat rangkap SIP dan SIPA untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Interniaga dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin.

"Penggeledahan kami lakukan di ruang Nirwan Yustian, Kabid Perizinan Dinas PMPTSP Lampung," tutur Kapolresta.

Menurut Kapolresta saat penggeledahan, barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dari saku celana EE.

"Uang tunai Rp25 juta didapat dari saku celana EE," ungkap Yan Budi.(iwd/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos