Perketat Prokes, DPRD Segera Sahkan Raperda AKB

img
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna menekan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), DPRD Provinsi Lampung segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Menurut Ketua DPRD Mingrum Gumay, pengesahan Raperda tersebut bersifat mendesak, karena berakibat dengan penambahan kasus covid-19. Sehingga masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Rancangan peraturan daerah ini bersifat sangat mendesak, karena kasus covid-19 yang terus bertambah," kata Mingrum usai Rapat Paripurna, Rabu (18-11-2020).

Karena itu, dia menyebutkan, akan melakukan pemangkasan sistem dalam proses pengesahan raperda.

Meski demikian, dia memastikan pemangkasan prosedur tersebut tidak ke luar dari peraturan yang berlaku.

"Kita akan memangkas beberapa sistem tapi tetap sesuai hukum serta aturan. Tentunya dengan kajian mendalam," jelasnya.

Dia menargertkan dalam waktu dekat Raperda tersebut akan segera disahkan dan diimplementasikan.

"Dalam waktu dekat kita sahkan. Karena ini berbeda dengan raperda lain yang diusulkan pemprov," tuturnya.

Dia menjelaskan, Raperda itu harus diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa. 

"Jika ini bisa diterapkan, maka diharapkan mampu menekan adanya pelanggaran atas protokol kesehatan di tengah masyarakat," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos