MOMENTUM, Bandarlampung--Alpin Andrian (24), terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Benny Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkrang, Kamis (19-11-2020).
Sidang yang digelar secara daring tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi, serta dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.
Sementara terdakwa Alpin --Warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, mengikuti sidang dari Polresta Bandarlampung didampingi kuasa hukumnya, Ardiansyah.
Pembunuhan berencana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53 KUHPidana memuat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Alvin dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHPidana. Subsidiair Pasal 355 ayat (1) KUHPidana. Subsidiair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsidiair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan. Jaksa juga menyertakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Jaksa juga menyebutkan kronoligis tindak pidana yang dilakukan Alvin. Menurut Benny, kejadian berawal pada Minggu (13-9-2020) sekitar pukul 08.00 wib terdakwa bangun tidur.
"Setelah mandi, lalu makan pagi. Kemudian terdakwa ke warung untuk membeli rokok. Terdakwa duduk-duduk ngobrol bersama neneknya," ujarnya.
Tak lama dari itu, terdakwa kembali tidur bersama pamannya. Dan terbangun kembali pada pukul 11.00 WIB. Lalu kembali mengobrol bersama neneknya lagi sambil membuat teh.
Kemudian terdakwa nongkrong di samping rumah neneknya. Sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin.
Terdakwa juga mendengar suara orang mengaji dari arah Masjid Falahudin. Ketika itu, terdakwa duduk sendirian di teras rumah terdakwa. Lalu terdakwa melihat tetangga rumah dekat terdakwa berjalan menuju ke masjid Falahudin, sedangkan terdakwa tetap duduk diteras rumah terdakwa.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali menuju belakang rumah di kontrakan saksi Wisnu dan bertemu dengan paman terdakwa yakni saksi Riandi Alias Iyam sedang duduk di teras kontrakan tersebut. Terdakwa sempat meminta rokok kepada Riandi Alias Iyan.
Tetapi saat itu Riandi tidak punya rokok. Riandi kemudian pergi meninggalkan terdakwa di depan teras kontrakan tersebut untuk membeli rokok.
Tak lama bertemu Wisnu, terdakwa sempat bertanya kepada Wisnu dengan mengatakan, "Aa, di Falahudin itu rame-rame ada apa Aa?' Dijawab oleh Wisnu jika sedang ada ulama yang dari Jakarta yang datang.
"Kemudian saksi Riandi datang dari warung menyerahkan rokok sambil berkata “Itu Ustad Ali Jaber telah datang”. Setelah menerima rokok dari Riandi, terdakwa kembali ke rumah neneknya dan langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Selanjutnya, terdakwa berjalan menuju Masjid Falahuddin yang berjarak 200 meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid terdakwa langsung berlari kearah saksi korban-- Syekh Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung.
"Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau ditangan kanan tersebut kearah tubuh bagian korban," jelas jaksa.
Kemudian seketika itu saksi korban bergerak kearah melihat datangannya terdakwa sehingga tusukan terdakwa mengenai lengan kanan saksi korban. Sambil mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa namun mengenai lengan kanan saksi korban
Tak lama dari itu, korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara itu.
"Lantaran perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada lengan tangan kanan," beber JPU. (*)
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum