MOMENTUM, Bandarlampung--Soal penanganan sejumlah perkara hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia turun tangan.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisioner Komjak RI, Ibnu Mazjah di Kejati Lampung, Kamis (19-11-2020).
Komisioner Komjak RI Ibnu Mazjah mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah untuk melakukan pemantauan terhadap beberapa laporan pengaduan masyarakat.
"Tadi kita sudah minta keterangan beberapa orang jaksa terkait laporan/pengaduan masyarakat di Lampung," kata Ibnu.
Dia juga menyebutkan, ada kurang lebih delapan laporan pengaduan masyarakat. "Kami juga menindaklanjuti kasus kasus di wilayah Kejati Lampung yang menjadi perhatian publik," ujar Ibnu kepada awak media.
Ibnu menuturkan, sejumlah pengaduan yang diterima Komjak RI tersebut sifatnya lebih pada penanganan pidana korupsi dan beberapa perkara pidana umum.
"Seperti di Tanggamus dan sudah kami lakukan kroscek itu berdasarkan klarifikasi yang kami dapatkan sudah ada penyampaian laporan," kata Ibnu.
Selain itu, lanjut Ibnu, terkait laporan tersebut juga sudah dimintakan keterangan ahli dan penghentian perkara yang dilakukan sudah berdasarkan keterangan ahli tidak ada perbuatan melawan hukum.
"Unsur perbuatan melawan hukumnya tidak terpenuhi, kecuali ada bukti baru," imbuhnya.
Ibnu melanjutkan, terkait pidana umum diantaranya seperti pelayanan informasi agar di Kejari atau Kejati publik lebih mudah mengikuti perkembangan.
"Dan ada beberapa aset terpidana Alay, sudah kami minta klarifikasi. Sejauh ini belum ada bukti pelanggaran, namun demikian memang ada kendala teknis juga seperti nama kepemilikan bukan yang bersangkutan," bebernya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, sudah memberikan keterangan yang jelas terhadap Komjak terkait aset terpidana Alay atau Sugiharto Wihardja.
"Untuk materi tidak bisa kami sampaikan, garis besarnya apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan SOP, prinsip kami bekerja dalam kehati-hatian," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum