SKK Migas Gali Potensi Cadangan Migas di Lampung

img
kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sumatera bagian selatan (sumbagsel) yang mencakup lima provinsi, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangkabelitung dan Bengkulu, berkonstribusi sekitar 10 persen produksi minyak bumi nasional dan 30 persen gas bumi nasional.

Mengetahui potensi itu, pemerintah terus berupaya menemukan cadangan migas baru dengan melakukan eksplorasi dan eksploitasi. 

Di wilayah Provinsi Lampung, kini ada dua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas Pemerintah yang berjalan di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah. 

Seperti yang dilakukan oleh KKKS Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) yang beroperasi di perairan Lampung Timur. 

Di bawah pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel saat ini terus berupaya melakukan koordinasi untuk membahas penetapan lokasi perairan kegiatan pengembangan lapangan migas blok PHE OSES di perairan timur Lampung. Sehingga terakomodasi dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP3K Provinsi Lampung. 

RZWP3K adalah acuan setiap provinsi dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk pengelolaan sumber daya perikanan. 

RZWP3K bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan pengalokasian penggunaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah, berdasarkan daya dukung lingkungan dan potensi sumberdaya alam.

“Untuk kelancaran kegiatan hulu migas di Lampung dan semua yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi berjalan dengan semestinya, pada 27 Oktober lalu kami melakukan Foccus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Adiyanto Agus Handoyo, kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel.

SKK Migas dan PHE OSES intens berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas dan OPD terkait bersama-sama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dirjen Migas Kementerian ESDM. 

Hal itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang dilasanakan oleh Direktorat Jasa Kelautan pada April 2020.

Selanjutnya, Adiyanto juga menyebutkan saat ini, selain KKKS PHE OSES juga terdapat KKKS Harpindo Mitra Kharisma yang tengah melakukan pencarian cadangan migas di Lampung.

“Kami mewakili pemerintah Indonesia tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung kegiatan dari KKKS sebagai mitra pemerintah dalam hal memenuhi kebutuhan energi nasional,” ujar Adiyanto yang mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk kelancaran operasional hulu migas di Lampung. 

“Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang secara aktif dan responsif berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada kami yang berkenan melaksanakan Foccus Group Discussion (FGD)," katanya.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas permohonan penyesuaian Peraturan Derah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Sehingga semua kegiatan operasional hulu migas nantinya dapat berjalan dengan baik khususnya bagi KKKS PHE OSES dengan wilayah kerja Southeast Sumatera” kata Adiyanto. 

Dia menyampaian harapan terkait permohonan penyesuaian tata ruang agar segera terkakomodir dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang RZWP3K. Sehingga semua kegiatan operasional nantinya dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, saat ini terdapat beberapa kegiatan PT. Pertamina yang telah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional dan beberapa diantaranya telah ditetapkan menjadi kegiatan yang bernilai strategis nasional (PSN). (*)

Editor: M Furqon/Rls.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos