Disdukcapil Tanggamus Sosialisasi Permendagri No. 102

img
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Tanggamus dengan Bappelitbang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Selasa (24-11-2020).

Sosialisasi berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Dihadiri Wakil Bupati AM. Syafi'i, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah, dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona. 

Menurut Syafi'i, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi negara. 

Menteri Dalam Negeri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada Disdukcapil sebagai penyelenggara untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, menggandakan data dan dokumen kependudukan. 

Data kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan. Seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penganggaran, demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

"Mengingat pentingnya kegunaan data kependudukan, seluruh perangkat daerah perlu melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya.

Kerjasama itu sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan, perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Baik masalah kependudukan, potensi sumberdaya daerah maupun informasi lainnya.

Untuk itu, Wabup menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Provinsi Lampung yang telah berkenan memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan. 

Sementara Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mengapresiasi kerja Disdukcapil Tanggamus tentang data kependudukan.

"Hasil sosialisasi ini untuk menaikkan rating atau level Dukcapil di setiap daerah. Untuk ini, harus ada kerja keras dengan OPD terkait mengenai data kependudukan tersebut," katanya.

Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggamus dengan Bappelitbang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana. (*)

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos