Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara

img
Pemusnahan barang bukti hasil penanganan sejumlah perkara oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat

MOMENTUM, Liwa--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) memuusnahankan barang bukti hasil sitaan penanganan sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25-11-2020).

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain berupa: narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,89377 gram, tiga buti pil extacy warna birudengan total berat 0.6544, tembakau gorila (sinte) yang dicampur tembakau rokok seberat 1,82768 gram.

Selanjutnya, ganja seberat 14,0018 gram dan 13 unit mesin gergaji chainsaw merk new west,43 keping papan berukuran 2cm x 20cm x 4 meter, 23 batangan balok ukuran 8cm x 12cm x 4 meter dan lain-lain. Barang bukti tersebut dimusnahak dengan cara dibakar.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar Riyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, bagian proses dari penuntasan permasalahan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Eksekusi suatu perkara belum selesai tanpa adanya pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan," kata Riyadi.

Kasi Pidum Kejari Lambar Wisnu Hamboro mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sesuai pasal 46 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan, barang bukti dapat dikembalikan kepada yang berhak, jika disita negara maka barang bukti dimusnahkan, atau tetap disita barang bukti dalam perkara lain.

"Selain dimusnahakan, barang bukti hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini ada juga yang dileleng. Nantinya hasil lelang itu disetorkan ke kas negara," terangnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut: Dandim 0422 Lambar, Ketua Pengadilan Negeri, Kanit Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lambar dan Ketua Pengadilan Agama setempat. (**)

Laporan: Sulemy

Editor: MUnizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos