Kasus Pemerasan Dana Desa, Kejati Panggil Dua ASN di Lamsel

img
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan (Lamsel) guna menindaklanjuti dugaan pemerasan anggaran dana desa di kabupaten setempat.

Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, kedua ASN yang merupakan pegawai Inspektorat Lamsel itu diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rabu (25-11-2020).

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

"Ya hari ini dua orang yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggeledahan di Inspektorat dua hari lalu," ujar Andrie.

Dia menuturkan, kedua orang yang diperiksa berstatus saksi. Namun, Andrie belum bisa memaparkan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

"Untuk indentitas kami belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas ada pemeriksaan," tegasnya.

Menurut Andrie, perkara ini terungkap setelah adanya laporan sejumlah kepala kampung di Lampung Selatan.

"Ya dugaannya atas pemerasan dana desa," tuturnya.

Disinggung detail perkara, Andrie menyatakan kasusnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejati Lampung.

Selanjutnya Andrie mengimbau kepada masyarakat untuk terbuka jika mengetahui atau mengalami adanya dugaan pemerasan ataupun tindak pidana korupsi.

"Kepada kepala desa yang merasa diperas silahkan lapor kepada kami, tapi dengan catatan bukan melakukannya bersama-sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23-11-2020).

"Tim penyidik siang tadi menggeledah kantor Inspektorat Lampung Selatan," ujar Andrie saat dikonfirmasi, Senin (23-11-2020) malam.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan sprint geledah No. 04/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020.

Andrie menuturkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita dan membawa sejumlah barang dari kantor Inspektorat Lampung Selatan berupa dokumen dan alat komunikasi milik beberapa pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan.

"Barang-barang itu diambil dari sejumlah pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Lampung Selatan," kata Andrie.(iwd/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos