Terduga Perusak APK Paslonkada Ditetapkan Tersangka, Pengacara Ajukan Praperadilan

img
Surat permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka AE ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial AE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, saat ini baru satu terlapor yang ditetapkan tersangka. Sementara enam orang terlapor lainnya masih berstatus saksi.

"Informasinya yang kami dapat, yang cukup untuk dinaikan jadi tersangka baru satu, yang lainnya sedang berproses. Tapi bukan beratrti yang enam itu tidak terbukti," kata Handoko saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (25-11-2020).

Handoko mengucapkan terimakasih kepada penyidik, telah meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

"Laporan kami direspon secara baik oleh pihak Gakkumdu maupun Polresta. Walau tersangkanya baru satu tapi ini menunjukkan penyidik bekerja secara propesional dan tidak main-main dalam memproses laporan pidana pemilu," ungkapnya.

Dia berharap perkara tersebut bisa segera dipersidangkan. "Kami harap hakim memberi hukuman yang objektif berdadsarkan keadilan," ucapnya.

Kuasa hukum AE, Alian Setiadi, membenarkan bahwa satu dari tujuh kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung.

"Pasca penetapan tersangka, kami melakukan upaya hukum, prapradilan. Prapradilannya sudah kita daftarkan dan telah terigistrasi (nomor perkara 14)," kata Alian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Langkah prapradilan diambil, dengan beberapa alasan. "Pertama karena adanya cacat formil yang dilakukan penyidikan, dari Bawaslu sampai kepolisian, khususnya terkait hukum berita acara pemeriksaannya," ucapnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, saat pemeriksaan terlapor harusnya didampingi penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu.

"Pemeriksaan itu wajib didampingi jaksa dan Polri dari Gakkumdu kota. Karena klausanya wajib. Tapi kemarin dalam pemeriksaan tidak didampingi," ungkapnya. 

Imbasnya, sambung Alian, penetapan tersangka tidak mengkaji soal kesalahan materilnya terkait alat bukti. "Dalam hal ini alat buktinya rekaman. Rekaman itu dibuat di bawah tekanan dan dalam intimidasi. Perkara ini pun sudah kita laporkan ke Polresta Bandarlampung, Senin lalu," katanya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos