Bapenda Gratiskan BBNKB Kendaraan dari Luar Lampung

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berplat luar provinsi.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lampung Fitterdono melalui Sekretaris A Rojali saat ditemui harianmomentum.com, Jumat (27-11-2020).

Rojali menjelaskan banyak kendaraan yang memiliki plat luar provinsi, namun berdomisili di Lampung.

Karena itu, untuk menarik minat masyarakat agar melakukan BBNKB kendaraannya, Bapenda menggratiskannya.

"Jadi cukup membayar pajaknya saja. Sebenarnya itu sudah dari berapa tahun yang lalu kita gratiskan. Dan bersifat permanen (sampai sekarang)," kata Rojali.

Meski demikian, dia menyebutkan, masih banyak masyarakat l yang tidak melakukannya, walau biaya sudah digratiskan.

"Mungkin karena di daerah asalnya persyaratannya cukup sulit. Jadi tidak melakukan balik nama, walaupun sudah digratiskan," tuturnya.

Selain itu, dia menerangkan, kendaraan yang paling banyak berasal dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sehingga, Bapenda menyurati Pemprov DKI.

"Kita surati, agar kendaraan yang sudah berdomisili di Lampung saat membayar pajak dapat diblokir. Atau disuruh balik nama," terangnya.

Akan tetapi, dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukannya. "Ya karena mereka mungkin tidak mau melepas potensi pajaknya," ujarnya.

Bahkan, Bapenda juga telah menyampaikan hal tersebut ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait dengan banyaknya kendaraan berplat B.

"Waktu itu sudah kita sampaikan saat ada kunjungan DPRD DKI. Kita merasa rugi, karena mereka berdomisili di sini tapi bayar pajak di Jakarta," sebutnya.

Terlebih, DKI Jakarta memudahkan pembayaran pajak bagi kendaraan yang ada di luar daerah. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos