DPRD Setujui Raperda Covid-19

img
Suasana Rapat Paripurna DPRD Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (30-11-2020).

Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Apriliati menjelaskan pembentukan Raperda tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai dengan instruksi mendagri.

"Berdasarkan instruksi Mendagri, agar peraturan kepala daerah tentung pengendalian covid-19 perlu ditingkatkan menjadi Perda," kata Apriliati.

Sehingga, penegakkan hukum protokol kesehatan bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan meminimalisir penyebaran covid-19 pada Pilkada serentak.

"Tujuan peraturan ini adalah membentuk arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan covid-19 di daerah. Yang sejalan dengan kebijakan pemerintah," sebutnya.

Selain itu, Raperda itu untuk meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan, program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan covid-19 di daerah.

"Lalu, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol kesehatan dalam new normal secara terintegrasi dan efektif," tuturnya.

Dia berharap dengan adanya peraturan daerah itu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bisa ditingkatkan. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos