MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Lampung menyarankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Darlian Pone dalam Rapat Paripurna, Senin (30-11-2020).
Menurut dia, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilaksanakan program pemutihan PKB pada 2021.
"Mendorong peningkatan Pendapatan asli daerah di tahun 2021 dengan melaksanakan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, dia meyakini, dengan program tersebut bisa membantu masyarakat Lampung yang terdampak pandemi covid-19.
"Khususnya keringanan dalam rangka pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan, program tersebut memang perlu dilaksanakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Lampung.
"Memqng harus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses membayar pajak. Nanti kita bantu untuk pemutihan," terangnya.
Meski demikian, Arinal mengatakan, perlu regulasi yang mengatur terkait pemutihan tersebut. Sehingga bisa menguntungkan seluruh pihak. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum