MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga November 2020.
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Amru Eryandi Siregar dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pringsewu, Senin (30-11).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin dan sejumlah pejabat Kejari setempat.
Kajari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar mengatakan barang bukti dari 76 kasus yang dimusnahkan paling banyak perkara narkoba.
"Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan di antaranya, sabu 39,8 gram, ganja 32,35 gram, pil ekstasi enam butir. Kemudian satu unit timbangan digital, beberapa unit handphone serta alat isap sabu," terangnya.
Selain narkoba, Amru A Siregar menambahkan, pihkanya juga memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara lainnya seperti pencurian, perjudian, pencabulan serta penipuan.
"Untuk narkoba jenis sabu kita musnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong," pungkasnya.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum