MOMENTUM, Bandarlampung-- Terdakwa mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dituntut selama empat tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pencemaran nama baik atau penghinaan terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (30-11-2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W. Setiawan mengatakan, terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, dalam dakwaan pertama.
JPU Andrie menuturkan, selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Adapun hal yang memberatkan, menurut JPU yakni terdakwa tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 7 tahun.
"Terakhir, terdakwa seorang advokat dan bergelar Magister Hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat serta seseorang yang memahami aturan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk hal yang meringankan, tidak ada," tutur Andrie.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Andrie menjelaskan, pada 7 Februari 2013 lalu sekitar pukul 15.34 wib, saksi Napoli Situmorang yang sedang berada di kantornya di Jalan Way Mesuji, No. 7, Pahoman, Bandarlampung menerima pesan (SMS) dari terdakwa, dengan tulisan dan kata-kata yang tidak menyenangkan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Napoli tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa kepada teman-temannya," ujar JPU.
Berdasarkan keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau/definisi dokumen elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum