MOMENTUM, Bandarlampung--Jutaan unit kendaraan bermotor di Provinsi Lampung menunggak pajak.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, ada 2.267.051 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Terdiri dari 155.852 unit mobil dan 2.111.199 unit motor.
Dari jutaan unit itu, potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung yang belum tertagih diperkirakan mencapai Rp409,67 miliar.
"Ya memang segitu jumlahnya jika dihitung dari tahun sampai 2019. Sebenarnya bukan tunggakan, tapi potensi yang belum tertagih," kata Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali kepada harianmomentum.com, Selasa (1-12-2020).
Dia menjelaskan, kendaraan yang jatuh tempo pada 2014 atau tunggakan lebih dari lima tahun mencapai 1.204.684: mobil 32.397 unit dan 1.172.287 motor dengan total tunggakan Rp135, 51 miliar.
Kemudian kendaraan yang jatuh tempo pada pada 2015 ada 216.723 unit: 25.077 mobil dan 191.646 motor dengan total tunggakan Rp35,19 miliar.
Kendaraan yang jatuh tempot tahun 2016 ada 202.292, dengan total tunggakan Rp35,75 miliar. Terdiri dari 14.961 mobil dan 187.331 motor.
Selanjutnya kendaraan yang jatuh tempo tahun 2017 ada 191.881 unit, dengan total tunggakan Rp41,05 miliar. Rinciannya: 12.651 mobil dan 179.230 motor.
"Lalu jatuh tempo 2018 atau menunggak satu tahun, sekitar 222.536 kendaraan. Terdiri dari 11.744 mobil dan 210.792 motor. Total tagihannya mencapai Rp64,65 miliar," terangnya.
Kendaraan yang jatuh tempo tada 2019 atau tahun berjalan, total tagihannya mencapai Rp97,49 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 228.935 unit. Rinciannya: 59.022 mobil dan 169.913 motor.
"Memang setiap tahunnya selalu bertambah. Tahun ini, karena memang banyak yang terdampak covid-19," tuturnya.
Meski demikian, menurut dia, jumlah tersebut belum bisa dipastikan apakah kendaraannya masih ada atau tidak hingga saat ini.
"Misalnya ada yang hilang atau kendaraannya ditarik leasing. Bisa jadi juga ada yang ditahan polisi. Tapi kan tetap terdaftar sebagai potensi," sebutnya.
Dia pun mengimbau masyarakat yang menunggak pajak untuk segera membayarkannya.
"Kita juga tetap melaksanakan penagihan door to door (pintu ke pintu). Tahun 2021 kita juga akan menambah tiga UPTD," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum