MOMENTUM, Bandarlampung-- Arsam Hidayat (50) Warga Pasir Makmur RT 001, RW 007 Desa Pasiranjaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang dituntut enam tahun pidana penjara.
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (2-12-2020) tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulangbawang menyatakan terdakwa Ketua Gapoktan tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dana perluasan cetak sawah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Dwi Gunanda menuturkan, perbuatan terdakwa Arsam sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan, selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp618 Juta subsider 3 tahun," ujar JPU Hendra usai sidang.
Dalam dakwaannya, perbuatan Terdakwa Arsam Hidayat diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dalam melakukan pencairan tidak mempedomani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 027/170/II.01/IX/SPP/2011 tanggal 29 Juli 2011 yaitu berdasarkan Formulir Penarikan Tunai dan transaksi penarikan dari tabungan Gapoktan Pasiran Jaya Rekening Nomor 388.03.04.09926.4 selama Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan sebanyak 6 kali pencairan yaitu dengan total sebesar Rp1,7 Miliar lebih yang mana untuk melakukan pencairan tersebut terdakwa mendapatkan persetujuan saksi Haidirsyah selaku PPK.
"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Agung telah menetapkan penerima bantuan Perluasan areal Cetak sawah yang sebagian penerimanya tidak memiliki lahan garapan atau tanah di Desa Hasanbulan II Kampung Pasiranjaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang," kata Jaksa.
Terdakwa dengan saksi Agung telah mengajukan lokasi Perluasan Areal Cetak Sawah di Desa Hasanbulan II Kampung Pasiranjaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang yang lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam pelaksanaan kegiatan persiapan yaitu kegiatan pembuatan patok kayu bambu, pembelian cat kayu dan pemasangan patok terdapat pertanggung jawaban atas penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak terealisasi sebagian dan/atau fiktif)," kata Jaksa.
Bahwa terkait dengan Kegiatan Kontruksi Perluasan Sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 Miliar, terdiri dari 2 sub kegiatan Land Clearing dengan nilai sebesar Rp695 Juta dan Land Leveling dengan nilai sebesar Rp638 juta komponen belanja kegiatan ini semuanya di Alokasikan untuk Insentif Tenaga Kerja sebesar Rp25 ribu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana perluasan areal cetak sawah di Dusun Hasan Bulan II Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011 dengan Nomor LAPKKN-471/PW08/5/2017 tanggal 06 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung terdapat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618 juta.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum