Kepala Pekon Tanjungagung Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

img
Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto. Glh.

MOMENTUM, Tanggamus--Kepala Pekon (Kakon) Tanjungagung Kecamatan Pugung, Subhan Bin M Sawiri ditegapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2019.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Arinto Kusumo mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) David P. Duarsa, mengatakan Subhan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2020.

Hasil penghitungan BKN dari Inspektorat, kata dia, perbuatan Subhan merugikan negara sekitar Rp262,492 juga. "Yang bersangkutan belum ditahan. Sesuai prosedur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk terhadap yang bersangkutan. Penyidikan kejaksaan menemukan dua alat bukti yang menguatkan selama proses penyidikan.

Tersangka korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2019, kata dia, akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Uundang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. 

"Saya harap kepada yang bersangkutan koperatif. Apabila tak diindahkan kami bakal lakukan upaya paksa," tegasnya. (*)

Laporan: Galih/IJal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos