Praperadilan Perusakan APK, Penyidik Polresta Tolak Permohonan Bebas Terlapor

img
Sidang praperadilan kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan (prapid) atas tersangka Aman Efendi terduga perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon walikota Bandarlampung secara maraton.

Sidang prapid yang digelar pada Kamis (3-12-2020) diagendakan dengan jawaban termohon dari penyidik Polresta Bandarlampung.

Penyidik Polresta Bandarlampung hanya memberikan surat jawaban atas gugatan prapid oleh Aman Efendi. "Dianggap sudah dibacakan yang mulia," ujar penyidik Polresta Bandarlampung.

Hakim tunggal prapid Dina Pelita Asmara kemudian membacakan surat jawaban tersebut.

"Intinya termohon menolak permohonan pemohon," sebut Dina.

Dina kemudian menunda persidangan hingga Jumat (4-12) besok dengan agenda pembuktian.

"Besok kita lakukan sidang dengan agenda pembuktian dipersiapkan barang bukti ataupun saksi yang akan disiapkan, besok kami berharap ada di sini (ruang sidang) pukul 9 dengan segala amunisinya," tegas Dina.

Menanggapi jawaban termohon l, Penasihat Hukum (PH) Aman Efendi, Juwendi Leksa Utama mengatakan, jawaban tersebut merupakan hak dari termohon.

"Pertimbangan hukumnya ada di hakim tunggal prapid, maka semua memiliki hak menyampaikan, nanti tinggal majelis hakim yang mempertimbangkan," tuturnya.

Juwendi mengatakan, pihaknya mengajukan prapid guna memastikan keadilan formil dan materil Aman Efendi.

Juwendi menambahkan untuk sidang berikutnya akan menghadirkan 30 orang saksi dan 50 alat bukti.

"Kepada termohon bawa semua dokumen alat bukti yang diteruskan teman-teman gakumdu ke ruang sidang kita buktikan secara formil proses sudah sesuai atau tidak karena ini menjadi rekomendasi untik kami serahkan ke sentra gekumdu agar bisa untuk revisi," pungkasnya.

Terpisah Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko menanggapi bahwa sidang prapid tersebut tidak memenuhi syarat formil dan layak untuk digugurkan.

"Karena sudah kami ketahui semua, tersangka ini statusnya DPO dalam kasus pengerusakan APK, dan sekarang mengajukan prapaeradilan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2018 bahwa seorang DPO tidak bisa mengajukan praperadilan," tuturnya.

"Kalaupun mengajukan maka majelis hakim praperadilan bisa menggugurkan begitu bunyi semanya artinya syarat formil sudah tidak terpenuhi, kami memohon majelis hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan sema tersebut dan menolak gugatan praperadilan dari tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, pasca ditetap tersangka sebagai pengrusakan alat peraga kampanye (APK), Aman Efendi (55) ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25-11-2020).

Diketahui Aman Efendi merupakan satu di antara tujuh orang terlapor atas dugaan pengrusakan APK Paslon Walikota nomor urut 2.

Aman ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 november 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B/1367/XI/2020/Reskrim.

Penasihat Hukum Aman Efendi, Alian Setiadi menuturkan penetapan tersebut cacat formil.

"Dugaan melanggar Perbawaslu no 8 tahun 2020, tapi saat pemeriksaan terlapor tidak pernah didampingi oleh Penyidik dan Jaksa dari sentra Gakkumdu Bandar Lampung," ungkap Alian saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas perihal itu, lanjut Alian, pihaknya melakukan upaya pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Makanya hari ini kami ajukan praperadilan, sudah kami daftarkan ke PN Tanjungkarang, supaya tidak ada upaya kriminalisasi," ujarnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos