Uji Kir Kendaraan akan Gunakan Sistem Pembayaran Nontunai

img
Kepala UPT Uji Kir Dishub Bandarlampung Andy Koenang. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung akan menerapkan sistem pembayaran nontunai bagi kendaraan yang melakukan uji kelayakan.

Kepala UPT Uji Kir Dishub Bandarlampung, Andy Koenang mengatakan penerapan pembayaran nontunai itu akan dilaksanakan pada awal 2021 mendatang.

"Penerapan pembayaran nontunai agar pembayaran lebih tersistem. Sehingga lebih efektif dan akuntabel," kata Andy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3-12-2020).

Cara menggunakan pembayaran nontunai, kata dia, pemilik kendaraan diminta mengunduh aplikasi bernama Siger Pay melalui handphone berbasis android atau sejenisnya.

"Aplikasi itu akan memuat informasi pembayaran secara elektronik ke rekening di Bank Lampung," jelasnya. 

Selain itu, aplikasi Siger Pay juga memuat denda kendaraan uji kendaraan yang menunggak. "Kalau yang menyampaikan denda petugas kami, masyarakat bisa saja meragukan," katanya. Aplikasi ini sekaligus mengantisipasi pungli.

Dia menjelaskan tata cara pembayaran nontunai. Pemilik kendaraan diminta melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan aplikasi tersebut.

Setelah itu akan muncul biaya uji kendaraan. Setelah melakukan pembayaran, akan keluar kode QR. Kode tersebut lalu ditunjukkan kepada petugas loket bahwa uji kendaraan telah dibayar. Lalu, petugas akan menerbitkan bukti lunas.

"Diharapkan kepada masyarakat yang akan melakukan uji kelayakan kendaraan, agar pada tahun mendatang sudah mengunduh aplikasi Siger Pay ini," harapnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos