MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Pelimpahan tiga berkas kasus dugaan korupsi pengadaan randis dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2-12-2020).
"Ketiganya atasnama Suherni, Dadan Darmansyah dan Aditya K," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Kamis (3-12).
Andrie menuturkan, usai melakukan pelimpahan berkas tersebut, saat ini tim JPU tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari ketua Pengadilan Negeri.
Humas PN Tanjungkarang Hendri mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi Randis Lampung Timur.
"Sudah ditetapkan juga jadwal dan majelis hakimnya," kata Hendri.
Adapun untuk perkara Suherni dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dengan Majelis Hakim anggota Jaini Basir dan Gustina Aryani.
Sementara perkara Dadan Darmansyah dan Adtya K dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Efiyanto dengan Majelis Hakim anggota Medi Sahrial Alamsyah dan Abdul Gani.
Ketiganya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Jadwal sidang Kamis pekan depan 10 Desember 2020," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.
Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi mengatakan dari awal lidik pada bulan Juni 2017 hingga sekarang akhirnya pihaknya menetapkan tiga tersangka.
"Penetapan tersangka ini terhitung pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, ada tiga tersangka, yakni SH, AD, dan DD," beber Tedi.
Menurut Tedi, atas perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta dari pengadaan dua Randis berupa Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier.
"Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan," tuturnya.
Dugaan korupsi ini berasal dari proyek berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000.
Pengadaannya lelang ini sendiri dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum