BPKAD Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SIPPKD

img
Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung menggelar sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Modul Penatausahaan dalam Aplikasi SIPPKD Versi 2 dan SIPD Kemendagri.

Kegiatan yang dibuka PelaksanaTugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin itu berlangsung di Hotel Novotel, Kamis (10-12-2020).

Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) itu disiapkan untuk pelaksanaan APBD 2021.

Karena kebutuhan untuk penggunaan informasi yang semakin kompleks, maka aplikasi ini telah dilakukan pembaharuan agar menjadi lebih sempurna (versi 2).

Aplikasi SIPPKD Versi 2 itu telah mengakomodir berbagai peraturan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2021 selaras dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Antara lain: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Perubahan regulasi itu menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah terutama perubahan struktur APBD, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Karena itu BPKAD melakukan kegiatan sosialisasi yang diperuntukkan bagi para pejabat yang menangani Keuangan Perangkat Daerah, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Operator Perangkat Daerah.

Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya dalam mengimplementasikan aplikasi SIPPKD versi 2. Terlebih penggunaan aplikasi penatausahaan akan dimulai pada tanggal 2 Januari untuk Pembayaran Gaji ASN, Penayangan RUP, Penerimaan Pendapatan Daerah serta Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan.

Selain itu, sesuai amanat PP 12 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Lampung juga menggunakan Aplikasi SIPD Kemendagri, yang merupakan Sistem Informasi Keuangan yang dibangun oleh Kemendagri dengan tujuan agar Pemerintahan di Indonesia menggunakan Satu Data yang terintegrasi.

Dalam masa transisi ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil kebijakan untuk menggunakan 2 aplikasi, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 900/3557/VI.02/2020 Tentang Penggunaan 2 Aplikasi Yaitu SIPPKD Provinsi Lampung dan SIPD Kemendagri yg diimplementasikan secara simultan. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos