MOMENTUM, Gedongtataan-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Kesiapan itu diungkap oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Pesawaran, Ferli Niti Yudha menyebut pihaknya optimistis dapat menghadapi sidang MK.
"Yang jelas kami optimis bisa menghadapi sidang nantinya, dan menjamin netralitas penyelanggara dalam gelaran PSU Pesawaran," kata Ferli mewakili Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, Minggu (15-6-2025).
Ferli menegaskan, optimisme itu muncul karena pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku. Bahkan, pihak Bawaslu dan KPU RI turun langsung untuk melakukan supervisi.
"Kami optimis menghadapi sidang gugatan ini. Kami sudah melakukan tahapan PSU sesuai dengan aturan dan arahan dari KPU RI. Dan itu tidak ada yang keluar dari aturan yang berlaku," ungkap Ferli.
Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan materi yang akan dijelaskan dalam sidang nantinya. Menurut Ferli poin utama jawaban KPU adalah pembuktian bahwa pihaknya tetap menjaga netralitas penyelenggara selama PSU berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak lawyer. Jadwal sidang pendahuluan hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, kemudian sidang kedua Jumat 20 Juni," katanya.
Pada sidang perdana 17 Juni nanti, sidang digelar dengan agenda mendengarkan pemohon, Paslon Supriyanto-Suriansyah, kemudian sidang kedua mendengarkan jawaban termohon, KPU Pesawaran.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat Permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.
Permohonan tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.
Permohonan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Anton Heri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2025.
Dalam perkara itu, pasangan Supriyanto–Suriansyah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon.
"Hari ini kami mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang kami ajukan beberapa waktu lalu di mahkamah konstitusi telah mendapat akta registrasi, dengan registrasi perkara," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri, Rabu (11-6-2025) lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah merampungkan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten setempat pada 27 Mei 2025.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhamad Ali unggul dengan perolehan 128.715 suara, sedangkan Paslon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah mendapat 88.482 suara.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menyebut penetapan rekapitulasi jumlah suara itu berlaku sejak tanggal diumumkan dan bisa diakses melalui media sosial resmi KPU kabupaten setempat.
"Keputusan ini berlaku secara resmi sejak tanggal penetapan," kata Fery usai menggelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pesawaran di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27-5-2025) lalu.
Fery juga menyebut, jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara dengan angka partisipasi mencapai 64,50 persen.
"KPU Kabupaten Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Terdapat 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak," kata Fery.(**)
Editor: Agus Setyawan