MOMENTUM, Bandarlampung--Tingkat hunian hotel di Provinsi Lampung tak memenuhi target pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan, Minggu (27-12).
Dia memaparkan ada setidaknya tiga faktor yang memicu tidak tercapainya target tingkat hunian hotel di Provinsi Lampung.
"Pertama, adanya surat edaran dari pemerintah pusat maupun daerah yang melarang perayaan pergantian tahun," kata Friandi.
Lalu, lanjut dia, diberlakukannya rapid test atau tes cepat antigen kepada setiap orang yang akan berkunjung ke Provinsi Lampung.
"Hal itu menyebabkan sekitar sepuluh persen tamu yang sudah memesan kamar dari jauh-jauh hari, menjadi membatalkan pesanannya," sesalnya.
Sedangkan menurut dia, tingkat hunian hotel pada Desember, ditargetkan hingga 90 persen.
"Tapi saat ini, tingkat hunian kamar hotel pada Desember dapat dipastikan hanya mencapai 70 persen," sebutnya.
Meski demikian, dia menjelaskan jika dibandingkan semester I, tingkat hunian hotel mengalami peningkatan pada semester II.
"Pada semester I awal merebaknya covid-19 membuat bisnis perhotelan menjadi terpuruk. Bahkan hunian kamar hanya lima persen saja," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum