Penetapan Paslonkada Terpilih Januari 2021

img
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah di Kantor KPU provinsi setempat. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih di Provinsi Lampung belum bisa terlaksana.

Sebab hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah menjelaskan, penetapan paslonkada terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK baru bisa dilaksanakan setelah terbitnya BRPK.

“Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih, ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU RI,” kata Tio saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (29-12-2020).

Menurut Tio, sesuai dengan peraturan MK nomor 8 tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, MK akan menerbitkan E-BRPK pada tanggal 6-15 Januari 2021.

Baca juga: KPU Lampung Bahas Sengketa Pemilihan di MK

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah mengelar konsolidasi internal dengan empat jajarannya di kabupaten/kota yang mengalami sengketa pemilihan, Senin (21-12).

Keempat KPU kabupaten/kota: Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.

“Secara keseluruhan, permohonan dari paslonkada (pasangan calon kepala daerah) ada lima. Karena di Lampung Selatan ada dua paslonkada yang mengajukan permohonan sengketa ke MK,” kata Tio.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos