KPU Lampung Bahas Sengketa Pemilihan di MK

img
Konsolidasi internal KPU Lampung bersama jajarannya di empat kabupaten/kota. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengelar konsolidasi internal dengan empat jajarannya di kabupaten/kota yang mengalami sengketa pemilihan, Senin (21-12-2020).

Keempat KPU kabupaten/kota: Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan inventarisir yang telah dilakukan, ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di empat kabupaten/kota pasca gelaran Pilkada tahun 2020.

“Tapi secara keseluruhan, permohonan dari paslonkada (pasangan calon kepala daerah) ada lima. Karena di Lampung Selatan ada dua paslonkada yang mengajukan permohonan sengketa ke MK,” kata Tio kepada harianmomentum.com, usai konsolidasi di ruang rapat KPU provinsi setempat.

Dalam konsolidasi internal tersebut, KPU Provinsi Lampung menginterventarisir semua pokok permohonan.

“Kemudian bicara langkah selanjutnya konsolidasi data. Kita himpun data apa yang dibutuhkan teman-teman KPU kabupaten/kota. Kemudian kita mempersiapan apa yang harus dilakukan kedepannya sambil menunggu BRPK (buku register perkara konstitusi) keluar,” jelasnya.

Dalam penanganan sengketa di MK, secara prosedural berita acaranya ditujukan kepada KPU kabupaten/kota yang bersengketa.

“Tapi koordinasinya di bawah naungan KPU RI. Nanti KPU RI akan membuat semacam posko, untuk konsolidasi seluruh KPU provinsi atau kabupaten/kota yang ada sengketa di MK,” terangnya.

Meski demikian, komunikasi tetap dilakukan secara berjenjang. “Jadi KPU kabupaten/kota berhubungan dengan KPU provinsi. Nanti KPU provinsi yang berhubungan dengan KPU RI. KPU RI yang akan berkomunikasi dengan MK terkait urusan sengketa di daerah,” paparnya.

Tio menegaskan, KPU Provinsi Lampung dan jajarannya di kabupaten/kota serius dan fokus menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK.

Saat ditanya bagaimana pendapat KPU Provinsi Lampung soal Pilkada yang telah berlangsung di empat kabupaten/kota yang bersengketa, Tio menjawab diplomatis.

“Yang jelas kami menghormati dan menghargai langkah konstitusional yang dilakukan paslonkada melalui prosese sengketa ke MK ini,” ungkapnya.

Diketahui, para paslonkada yang menggugat hasil pilkada ke MK yaitu paslonkada Kota Bandarlampung nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Gugatan dengan termohon KPU Kota Bandarlampung itu tertuang dalam akte pengajuan permohonan bernomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020.

Selanjutnya paslonkada Lampung Tengah nomor urut 3 Nessy Kalviah-Imam Suhadi. Gugatan mereka tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan termohon KPU kabupaten setempat.

Kemudian paslonkada Pesisir Barat nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina. Gugatan bereka terdaftar dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 40/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan termohon KPU Pesisir Barat.

Lalu dua paslon Lampung Selatan, yaitu nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan nomor urut 3 Hipni-Melin yang turut mendaftarkan gugatannya ke MK.

Gugatan Hipni-Melin tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 48/PAN.MK/AP3/12/2020. Sementara gugatan Tony-Antoni tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 62/PAN.MK/AP3/12/2020.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos