MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengelar konsolidasi internal dengan empat jajarannya di
kabupaten/kota yang mengalami sengketa pemilihan, Senin (21-12-2020).
Keempat KPU kabupaten/kota: Bandarlampung, Lampung Selatan,
Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah
mengatakan, berdasarkan inventarisir yang telah dilakukan, ada permohonan sengketa
di Mahkamah Konstitusi (MK) di empat kabupaten/kota pasca gelaran Pilkada tahun
2020.
“Tapi secara keseluruhan, permohonan dari paslonkada (pasangan
calon kepala daerah) ada lima. Karena di Lampung Selatan ada dua paslonkada
yang mengajukan permohonan sengketa ke MK,” kata Tio kepada harianmomentum.com,
usai konsolidasi di ruang rapat KPU provinsi setempat.
Dalam konsolidasi internal tersebut, KPU Provinsi Lampung menginterventarisir
semua pokok permohonan.
“Kemudian bicara langkah selanjutnya konsolidasi data. Kita
himpun data apa yang dibutuhkan teman-teman KPU kabupaten/kota. Kemudian kita
mempersiapan apa yang harus dilakukan kedepannya sambil menunggu BRPK (buku
register perkara konstitusi) keluar,” jelasnya.
Dalam penanganan sengketa di MK, secara prosedural berita acaranya
ditujukan kepada KPU kabupaten/kota yang bersengketa.
“Tapi koordinasinya di bawah naungan KPU RI. Nanti KPU RI
akan membuat semacam posko, untuk konsolidasi seluruh KPU provinsi atau
kabupaten/kota yang ada sengketa di MK,” terangnya.
Meski demikian, komunikasi tetap dilakukan secara
berjenjang. “Jadi KPU kabupaten/kota berhubungan dengan KPU provinsi. Nanti KPU
provinsi yang berhubungan dengan KPU RI. KPU RI yang akan berkomunikasi dengan MK
terkait urusan sengketa di daerah,” paparnya.
Tio menegaskan, KPU Provinsi Lampung dan jajarannya di kabupaten/kota
serius dan fokus menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK.
Saat ditanya bagaimana pendapat KPU Provinsi Lampung soal
Pilkada yang telah berlangsung di empat kabupaten/kota yang bersengketa, Tio
menjawab diplomatis.
“Yang jelas kami menghormati dan menghargai langkah konstitusional yang dilakukan paslonkada melalui prosese sengketa ke MK ini,” ungkapnya.
Diketahui, para paslonkada yang menggugat hasil pilkada ke
MK yaitu paslonkada Kota Bandarlampung nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus
Purnomo. Gugatan dengan termohon KPU Kota Bandarlampung itu tertuang dalam akte
pengajuan permohonan bernomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020.
Selanjutnya paslonkada Lampung Tengah nomor urut 3 Nessy
Kalviah-Imam Suhadi. Gugatan mereka tertuang dalam akte pengajuan permohonan
pemohon bernomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan termohon KPU kabupaten setempat.
Kemudian paslonkada Pesisir Barat nomor urut 2 Aria
Lukita-Erlina. Gugatan bereka terdaftar dalam akte pengajuan permohonan pemohon
bernomor: 40/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan termohon KPU Pesisir Barat.
Lalu dua paslon Lampung Selatan, yaitu nomor urut 2 Tony Eka
Candra-Antoni Imam dan nomor urut 3 Hipni-Melin yang turut mendaftarkan
gugatannya ke MK.
Gugatan Hipni-Melin tertuang dalam akte pengajuan permohonan
pemohon bernomor: 48/PAN.MK/AP3/12/2020. Sementara gugatan Tony-Antoni tertuang
dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 62/PAN.MK/AP3/12/2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum