MOMENTUM, Bandarlampung--Target kerja pola tanam diatas dua untuk seluruh luasan areal sawah, menjadi komitmen Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dalam mendukung terwujudkan visi pembangunan Rakyat Lampung Berjaya.
Menurut Kepala Dinas PSDA Lampung Budhi Darmawan, pada periode tahun kedua capaian pola tanam diatas 2 sudah mencapai 37 persen dari target 55 persen, dari seluru luasan arel sawah di Lampung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi di Lampung pada tahun 2020 mencapai 2.604.913 ton atau menigkat 440.824 ton dibanding tahun 2019 yang hanya 2.164.089 ton.
“Ini membuktikan dengan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berkelanjutan dapat meningkatkan pola tanam. Ini merupakan indikator kinerja utama, semoga di tahun 2021 bisa mencapai target lagi,” kata Budi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dikukuhkan sebelum tahun 2020, melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 56 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung, berubah Nomenklatur menjadi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Dinas PSDA Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu juga, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas PSDA mempunyai fungsi:
a. Penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai,
b. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
c. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
d. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
f. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur bersama dengan Menteri Teknis.
Kadis PSDA Budhi Darmawan, mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengawasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan rumah tangga provinsi (desentralisasi) dalam bidang Sumber Daya Air yang menjadi kewenangannya. Kemudian, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada gubernur , serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Dinas PSDA juga mempunyai fungsi :
1. Merumuskan kebijakan pengaturan, perencanaan dan penetapan standar;
2. Menyediakan dukungan/bantuan untuk kerja sama antar kabupaten/kota dalam pengembangan prasarana dan sarana bidang Sumber Daya Air;
3. Menyediakan dukungan/bantuan untuk pengelolaan sumber daya air permukaan, pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi lintas kabupaten/kota beserta bangunan-bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran;
4. Menyediakan pertimbangan teknis perizinan untuk mengadakan perubahan dan atau pembongkaran saluran jaringan dan prasarana serta sarana pengairan lintas kabupaten/kota;
5. Menyediakan pertimbangan teknis perizinan untuk mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan lain yang berada dalam, di atas maupun yang melintasi saluran irigasi
6. Merumuskan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis fungsional terhadap perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani bidang Sumber Daya Air;
8. Melakukan pengelolaan ketatausahaan dinas dan
9. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Indikator Kinerja Utama Dinas PSDA adalah: memastikan ketersediaan air untuk peningkatan persentase luas areal sawah daerah Irigasi kewenangan provinsi dengan IP>2. Berdasarkan Indikator tersebut, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air di tahun 2020 mampu mencapai luas areal sawah beririgasi lebih dari 37% dengan IP>2.
Pencapaian tersebut dilakukan dengan upaya membangun atau merehabilitasi Daerah Irigasi sebanyak 56 lokasi, membangunan Embung atau Bangunan Penampung Air lainnya sebanyak 43 lokasi di Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Lampung Timur Tulang Bawang, Kota Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara dan merehabilitasi Bendung D.I. Way Ketibung Kab. Lampung Selatan.
Selama kepemimpinan Budhi Darmawan, ST, MT telah dilakukan upaya-upaya untuk melaksanakan janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung seperti pembangunan Daerah Irigasi, embung, bendung, pengaman pantai dan bangunan air lainnya. Selain itu Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung sudah melakukan langkah strategis demi percepatan sumber daya air antara lain :
1. Membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Petugas Piket Banjir di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung melalui SK Kepala Dinas No: 01.a/KPTS/V.04/2020. Secara garis besar, Tim URC bertugas melakukan perbaikan darurat akibat bencana alam atau kerusakan yang tidak terduga seperti pengrusakan/penjebolan tanggul, longsoran tebing yang menutup jaringan, tanggul putus dll, dan penanggulangan segera dengan konstruksi yang tidak permanen agar jaringan irigasi tetap berfungsi. Selanjutnya perbaikan darurat ini disempurnakan dengan konstruksi yang permanen dan dianggarkan secepatnya melalui program rehabilitasi. Petugas Piket Banjir; melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan monitoring tentang kondisi banjir dan keadaan banjir yang terjadi, melakukan pencatatan tentang detil banjir yang terjadi, pencatatan curah hujan dan pos duga air, melakukan rencana aksi penanggulangan bencana banjir dan melakukan kajian cepat dengan memprioritaskan sesuai kebutuhan lapangan serta mengevaluasi kebutuhan sumber daya apakah dapat dikerjakan secara swakelola atau tidak, bila tidak dapat diusulkan melalui rehabilitasi.
2. Melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat serta Program Padat Karya terutama P3A dalam operasi dan pemeliharaan irigasi, rawa, bendung dan sungai. Program ini menitik beratkan terhadap partisipasi publik dalam pembangunan yang diharapkan pengguna air memiiki tanggung jawab dan terlibat dalam menjaga sarana prasarana sumber daya air.
3. Menjabat Sebagai Ketua Harian Komisi Irigasi Provinsi Lampung, dimana telah melakukan sidang sebanyak minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun membahas rencana pola tanam serta evaluasinya dengan mengundang seluruh P3A/GP3A/IP3A yang ada di Provinsi Lampung. Kegiatan Sidang Komisi Irigasi bertujuan tentang pengaturan pola tanam tahun 2020-2021, maka dengan ini segera dilaksanakan sidang Komisi Irigasi tersebut dengan baik dan semaksimal mungkin agar menghasilkan Outcome yang diharapkan bersama untuk menciptakan bagian dari program Provinsi Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya khususnya di sektor tanaman dan pangan.
4. Untuk Penanganan Dampak Covid-19, Dinas PSDA tidak secara langsung melakukan penanganan, namun mendukung program pemerintah melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh OPD lain, serta menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan penyediaan air melalui pembangunan embung, penyediaan air baku untuk irigasi serta pembangunan irigasi desa.
Dalam mendukung komitmen pengembangan sumber daya air, telah direncanakan langkah-langkah strategis yang dititikberatkan pada pembangunan dan pemeliharan sumber daya air yang merupakan kewenangan provinsi Lampung tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Selain itu, komitmen dalam penanganan banjir yang melanda kabupaten Tanggamus dan kabupaten Lampung Barat akibat luapan Way Semangka menjadi perhatian khusus Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Untuk itu Survey Investigasi & Desain dan review pola Way Semangka dipandang perlu direncanakan sebagai bagian dari penanganan masalah yang akan menelaah aspek-aspek teknis dan sosial kemasyarakat yang ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi, luas Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung terdapat 19 Daerah Irigasi seluas 21.045 Ha dan Permen PUPR No.4 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Provinsi Lampung memiiki kewenangan Way Semangka yang ada di Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Pesawaran. Namun selain menangani Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung juga menangani daerah irigasi maupun embung dan bangunan penampung air lainnya yang bukan kewenangan melalui Musrenbang Kabupaten secara langsung atau melalui pemerintah kabupaten serta pokir dewan yang disampaikan melalui aplikasi. Hal ini dipandang perlu dilaksanakan mengingat Pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan harus terintegrasi mulai dari kabupaten, provinsi serta pemerintah pusat.
Sumber daya air adalah air, sumber air dan air yang terkandung didalamnya. Air tidak pernah berkurang, air hanya berpindah tempat. Mari kita menjaga keberadaan air ditempat yan tepat dengan pengelolaan bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi seimbangkan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, sekarang maupun yang akan datang. (adv)
Editor: Harian Momentum