MOMENTUM, Telukpandan--Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meninjau sejumlah obyek wisata di kabupaten setempat. Salah satunya Pantai Mutun, di Kecamatan Telukpandan, Kamis sore (31-12-2020).
Peninjauan itu untuk memastikan, obyek wisata tidak beroperasi pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
"Alhamdulillah, hasil pantauan tadi, semua pengelola obyek wisata mematuhi aturan. Tidak buka dan tidak menggelar perayaan tahun baru," kata Dendi.
Dia menjelaskan, penutupan tempat wisata itu untuk mencegah kerumunan warga yang bisa memicu penularan covid-19.
Penutupan obyek wisata itu juga sebagai tindak lanjut instruski pemerintah pusat terkait pencegahan kluster covid-19, selama masa libur natal dan tahun baru.
"Penutupan ini juga berdasarkan pertimbangan matang dan kesepakatan dengan para pengelola obyek wisata," terangnya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengadakan acara yang bisa memicu kerumunan.
"Saya minta masyarakat, merayakan tahun baru di rumah. Tunda dulu berpergian ke tempat wisata atau ke laur daerah," imbaunya.
Jika masih ada warga yang datang ke tempat wisata, pihak kepolisian bersama dengan Pol PP dan Dishub akan memberikan pengarahan dan diminta untuk kembali. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum