Dua Penganiaya Diamankan Satreskrim Bandarlampung

img
Ekspose kasus penangkapan tersangka pelaku penganiayaan di Mapolresta Bandarlampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dua orang pria berinisial AJ (29) dan BA (36) diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Senin (28-12-2020) sekira pukul 03.30 wib.

Keduanya diamankan petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andhika Saputra (25).

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, penganiayaan tersebut berawal saat AJ dan BA datang ke tempat pedagang cupang di Jalan MS Batubara, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Pada waktu bersamaan, ternyata korban juga datang dengan niat dan tujuan yang sama ke tempat pedagang ikan cupang tersebut. Namun saat itu korban Andika Saputra mengejek ikan yang hendak di beli oleh AJ dan BA.

"Saling ejek antara korban dan dua orang pelaku. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut," ujar Edi saat gelar pres rilis di Mapolresta Bandarlampung, Senin (4-1-2021).

Edi mengatakan, usai menerima laporan dari warga sekitar, pihaknya langsung mendatangi TKP di Jalan MS Batu Bara, Telukbetung Utara.

"Senin (28-12) malam kami mendapat laporan ada keributan. Segera mendatangi TKP dan mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan," kata Kanit.

Edi menuturkan, usai kejadian, korban Andika Saputra langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Tidak ada korban jiwa. Hanya saja korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut dan punggung," kata Edi.

Dia menjelaskan, pelaku penusukan AJ tega menghunuskan senjata tajam jenis pisau, hanya karena diejek mengenai kualitas ikan cupang miliknya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, lanjut Edi, anggota kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, batu dan kayu.

"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 centimeter, dua buah pecahan batu dan tiga patahan dahan kayu," tutur Edi.

Edi menyebut, sejumlah barang bukti tersebut berhasil ditemukan setelah melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku dan korban.

Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku AJ dan BA terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos