Usia Lebih dari 60 Tahun, Gubernur Tidak Divaksin Pertama

img
Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Kepala dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Vaksin corona virus disease 2019 (covid-19) berjenis sinovac yang berasal dari China hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia 18 sampai 59 tahun.

Sehingga, menurut Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, Gubernur Arinal Djunaidi tidak diperbolehkan untuk divaksin pada tahap pertama.

"Sedangkan Pak Gubernur usianya sudah lebih dari 60 tahun. Jadi mungkin beliau divaksin pada tahap kedua," kata Reihana, Rabu (6-1-2021).

Menurut dia, jenis vaksin covid-19 berbeda-beda. Begitu juga dengan batas usia yang diperbolehkan divaksin.

"Kalau tahap pertama ini yang datang jenis sinovac. Jenisnya kan berbeda-beda, ada juga jenis nofa fac," jelasnya.

Meski demikian, dia menyebutkan, Gubernur ingin menjadi penerima vaksin pada tahap pertama. "Tapi karena umur, jadi mungkin diwakili Ibu Wagub," ujarnya.

Senada, Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan siap divaksin yang pertama kali. Hanya saja aturannya tidak diperbolehkan bagi mereka yang berusia lebih dari 60 tahun.

"Kalau saya mau jadi yang pertama, tapi kan tidak diperbolehkan. Jadi itu ada aturan yang menyangkut usia," kata Arinal.

Karena itu, gubernur mengingatkan agar tidak ada keselahpahaman. "Ini tolong dijelaskan, jangan nanti dibilang gubernur takut divaksin," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos