Penerimaan Pajak DJP Bengkulu dan Lampung Rp7,870 Triliun

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi penerimaan pajak tahun 2020 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencapai Rp7,870 triliun atau 102,56 persen dari target Rp7,790 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Eddi Wahyudi menyebutkan delapan KPP Pratama yang realisasinya di atas target yang ditetapkan.

Yaitu, KPP Pratama Curup (118,18 persen), KPP Pratama Argamakmur (114,8 persen), KPP Pratama Telukbetung (104,22 persen), KPP Pratama Natar (103,78 persen), KPP Pratama Bengkulu (102,06 persen), KPP Pratama Metro (101,87 persen), KPP Pratama Kotabumi (101,03 persen), dan KPP Pratama Kedaton (100,57 persen).

"Satu KPP yang penerimaan pajaknya di bawah target atau 94,49 persen yakni KPP Pratama Tanjungkarang," kata Edi dalam rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (6-1-2020).

Eddi menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, instansi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat Bengkulu dan Lampung, yang memenuhi kewajibanhnya membayar pajak.

"Terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak di lingkungan kantor wilayah Bengkulu dan Lampung atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun ini, sehingga target penerimaan pajak tahun 2020 dapat tercapai," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak pada 2021, kantor pajak Bengkulu dan Lampung akan melaksanakan reorgasisasi unit vertikal.

Di Provinsi Lampung, KPP Pratama Telukbetung, KPP Pratama Tanjungkarang, dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Madya Bandarlampung, KPP Pratama Bandarlampung 1, KPP Pratama Bandarlampung 2. 

Sedang untuk Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Bengkulu dan KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu 1 dan KPP Pratama Bengkulu 2.

Reorganisasi dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal dalam menghadapi tantangan di masa mendatang.

Pada bagian lain, dia mengingatkan wajib pajak untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2020 paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos