Presiden Serahkan 144 SK IPHPS

img
Kepala Dinas kehutanan Lampung Yayan Ruchyansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 144 Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada 37.728 kepala keluarga di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yayan Ruchyansyah menjelaskan, secara simbolis ada 30 SK itu diberikan kepada 8.861 KK.

"Jadi hari ini kita menyerahkan SK perhutanan sosial. Totalnya ada 144 SK dengan luas 78.824 hektare," jelas Yayan, Kamis (7-1-2021).

Dia mengharapkan dengan adanya SK IPHPS bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan melakukan budidaya agroforestri.

"Manfaatkan lahan yang digarap sebaik mungkin. Jangan hanya menanam satu jenis saja. Sehingga fungsi hutannya tetap terjaga," terangnya.

Sementara, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, kawasan hutan bisa dimanfaatkan, namun tetap menjaga kelestarian lingkungannya.

Karena itu, Arinal meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Terutama yang telah menerima SK IPHPS.

"Kita menyambut baik pembagian (SK) ini. Msyarakat wajib ditingkatkan ekonominya. Tapi prinsipnya harus tetap dijaga keselestariannya," terang Arinal. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos