Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pengojek Online Ditangkap Polisi

img
Tersangka.

MOMENTUM, Tanjungbintang--Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbintang Lampung Selatan (Lamsel) menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka seorang bekerja sebagai pengojek online, Herliansyah, 30 tahun, warga Perumahan Griya Indusri Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang.

Kapolsek Tanjungbintang AKP Talen Hapis, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengungkapkan korban pencabulan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DSP.

Pelaku pertama kali mencabuli korban pada September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah paman pelaku juga di Perumahan Griya Industri, Desa Serdang.

"Sekitar jam 24.00 WIB, pelaku mendatangi rumah pamannya dan melihat korban DSP sedang tertidur pulas bersama adik pelaku di kamar. Pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan menciumi, sambil mengancam korban dengan kata-kata 'diam jangan berteriak'," terang Talen, Kamis (14-1-2021).

Beberapa hari setelah kejadian itu, kata dia, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk kamar korban melalui jendela dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

"Dalam kondisi ketakutan dan terpaksa, terjadilah persetubuhan antara pelaku dengan korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku hingga tiga kali, dengan waktu yang berbeda tapi tempat sama dan modus operandinya sama," urai Talen.

Sejak kejadian itu, korban depresi. Kemudian pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri pada Oktober 2020 s/d Januari 2021. Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih mengalami depresi dan sering murung di kamar.

"Orangtua korban curiga dengan kondisi anaknya. Kemudian bertanya dan korban bercerita telah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali. Ibu korban KAS (44) tidak terima dan mengajak korban melaporkan ke Mapolsek Tanjungbintang," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tanjungbintang menyelidiki keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai ojek online di Kota Bandarlampung.

"Sekitar pukul 17.17 WIB hari Rabu 13 Januari 2021, pelaku diringkus petugas ketika sedang menunggu penumpang di samping rumah makan uduk Toha, Jalan Antasari Bandarlampung. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak empat kali," jelas Talen.

Guna proses hukum lebih lanjut, polisi menangkap tersangka bersama barang bukti milik korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok plisket warna hijau bergaris putih, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna merah maroon.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," katanya. (*)

Laporan: Endri.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos