Pansus DPRD Sampaikan 9 Rekomendasi untuk Pemprov

img
Suasana rapat paripurna DPRD Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung menyampaikan rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dalam rapat paripurna, Senin (18-1-2021).

Rekomendasi itu terkait dengan LHP BPK RI terhadap pemeriksaan kinerja atas efektifitas penanganan pandemi covid-19 tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Pansus Darlian Pone menyampaikan, ada sembilan rekomendasi yang diberikan untuk Pemprov Lampung.

Pertama, Pemprov belum membuat renops (rencana operasi) sebagai panduan dalam menyusun kebijakan dan pedoman dalam penanganan pasien.

"Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyusun rencana operasi. Karena ini waktu yang tepat untuk memulai tahun 2021 dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan," terangnya.

Kemudian, berdasarkan temuan BPK RI Pemprov Lampung belum membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alkes (alat kesehatan) BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus.

"DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera membuat scenario/estimasi perencanaan obat dan alat kesehatan dan menyampaikannya kepada DPRD," sebutnya.

Ketiga, temuan BPK RI disebutkan Pemprov Lampung belum mernenuhi standar pengujian 1/1000 penduduk per minggu. Terlebih adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran covid 19.

Karena itu, Pemprov Lampung diminta untuk melakukan pengujian sesuai standard dan mengalokasikan anggaran serta mernenuhi kebutuhar? obat dan alkes sesuai kebutuhan.

"Keempat, Pemprov belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran covid 19," terangnya.

Sehinga, dia meminta Pemprov untuk menetapkan target jumlah penduduk yang akan dites RT-PCR atau test lainnya yang sama sekaligus yang akan divaksin mengingat adanya keterbatasan.

Selanjutnya, dia menyebutkan, Pemprov belum melakukan evaluasi atau reviu terhadap kualitas dan/atau sistem pelayanan penanganan pasien sehingga belum diketahui apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.

"Mengingat adanya keluhan masyarakat atas pelayanan, Pemrov Lampung diminta untuk mengevaluasi dan mereviu kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien covid 19 dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan. Termasuk memberikan insentif kepada tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan sopir ambulance," tuturnya.

Keenam, dia menuturkan, kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi covid 19.

Memasuki tahun 2021, Pemprov dimijta untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi covid 19 dengan meningkatkan kinerja testing, tracing, treatment, dan edukasi-sosialisasi melalui penyempurnaan manajemen. Lalu, peningkatan kapasitas pelayanan, penambahan jejaring laboratorium, mempersiapkan fasilitas karantina/isolasi di luar rumah sakit serta mengajak semua pihak untuk berpartispiasi dalam menangani pandemi covid-19 di Lampung.

"Sesuai dengan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan, DPRD Provinsi Lampung siap mendukung dan bekerjasama dalam menangani pandemi covid-19. Sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada," jelasnya.

Ketujuh, DPRD juga merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban, memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kedelapan, terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun review lainnya yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah," sebutnya.

Terakhir, Pemprov Lampung diminta segera menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos