Jadi Saksi Eva, Enam ASN Pemkot Dilaporkan Bawaslu ke KASN

img
Ilustrasi pelanggaran ASN.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kehadiran enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung dalam sidang penanganan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, berbuntut panjang.

Keenamnya: Kepala Dinas Sosial Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhanratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjungbaru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Mereka dilaporkan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung ke Komisi ASN (KASN), gara-gara menjadi saksi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Eva adalah istri Walikota Herman HN.

“Jadi awalnya kami melihat mereka hadir dipersidangan. Kalau sudah menghadiri persidangna, kecuali dipanggil majelis, kan ada unsur merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com, Rabu (20-1-2021).

Karenanya, masalah tersebut dijadikan temuan oleh Bawaslu kota pasca putusan sidang Bawaslu Provinsi Lampung.

“Mereka sebagai saksi itu dihadirkan oleh siapa, baik terlapor atau pelapor, tapi itu bagian dari kita melihat adanya dugaan. Ketika ada ASN dihadirkan dipersidangan bukan berdasarkan undangna majelis, itu yang jadi temuan kita,” jelas Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Pengawasan itu.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu setempat telah berupaya melakukan klarifikasi kepada keenam ASN tersebut.

“Maka kita lakukan sebuah penanganan pelanggaran. Tapi mereka tidak ada yang datang saat diklarifikasi,” tuturnya.

Baca juga: Mejelis Kaget, Walikota Perintahkan Camat Jadi Saksi Eva

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, pasca adanya temuan, merekapun menggelar rapat pleno untuk meregistrasinya.

“Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi unsur untuk diregistrasi. Maka kita registarasi temuan ini,” kata Yahnu melalui sambungan telepon.

Setelah itu, Bawaslu setempat melakukan proses penanganan temuan. “Dalam penanganan pelanggarannya kita sudah melakukan kajian dan klarifikasi, serta mengundang mereka (enam ASN),” tuturnya.

Selanjutnya, Bawaslu setempat melaporkan temuan dan hasil penanganannya ke KASN untuk ditindaklanjuti.

“Kita tidak ada kewenangan untuk menyatakan mereka terbukti atau tidak (melanggar netralitas ASN). Karena itu kewenangan KASN. Maka setelah kajian kita teruskan dugaan pelanggaran itu ke KASN,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para ASN Kota Bandarlampung yang dilaporkan Bawaslu ke KASN.

Untuk Camat Kemiling, Socrat Pringgodanu, saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0821-3322-xxxx belum merespon.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos