Pemprov Ingatkan Resepsi Harus Terapkan Prokes

img
Kasat Pol PP Lampung M Zulkarnain.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan masyarakat yang hendak mengadakan resepsi diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga harus mengurus izin keramaian di Badan Pencegahan Bencana Daerah (BPBD) dan aparat kepolisian setempat.

"Untuk Bandarlampung izinnya masih di BPBD," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lampung M Zulkarnain saat diwawancarai, Kamis (21-1-2021).

Dia menjelaskan, dalam proses pengurusan izin keramaian, masyarakat diminta membuat surat pernyataan.

"Kemudian waktu acaranya itu kan diawasi oleh Bhabinkamtibmas dan satgas di tingkat kecamatan. Jadi nanti langsung ditegur," sebutnya.

Dia menegaskan, bagi yang tetap tidak menerapkan protokol kesehatan, meski sudah ditegur maka bisa langsung dibubarkan dan disidang di tempat.

"Bisa langsung dibubarkan. Untuk sidangnya kan kita harus berkoordinasi dengan hakim dari Pengadilan Negeri," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos