MOMENTUM, Bandarlampung--Mulai 28 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung membatasi waktu operasional tempat usaha. Kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Pembatasan waktu operasinal tempat usaha itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, SE itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam SE tersebut, pusat perbelanjaan, pasar swalayan serta toko modern, waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB," kata Suhardi.
Sedangkan, restoran dan cafe, pedagang di pinggir jalan, serta tempat hiburan malam, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Hal itu sebagi bentuk keseriusan dan komitmen kami selaku satuan tugas (Satgas) dalam menangani covid-19," sebutnya. Karena itu, yang melanggar akan ditindak tegas.
"Aktivitas keramaian yang melanggar kami bubarkan. Jika masih membandel, kemungkinan besar dilakukan penutupan sementara hingga pencabutan izin, sesuai yang diatur dalam Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.
Sementara, Walikota Herman HN mengatakan Satgas Covid-19 akan melakukan patroli dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Jika terdapat tempat-tempat hiburan yang melanggar, akan diberikan sanksi berupa lisan maupun tulisan. Namun jika sudah diberikan dua sanksi itu dan masih melanggar akan didenda," kata Herman. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum