MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam menindaklanjuti Surat Edaran Walikota tentang pembatasan jam malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lampung M Zulkarnain mengatakan, akan terus mendapimpingi Pemkot Bandarlampung dalam penegakkan SE tersebut.
"Nantinya kita akan mendampingi terus tim kota. Terutama dari penyidiknya," kata Zulkarnain, Selasa (26-1-2021).
Sehingga dia berharap, tidak ada keluhan masyarakat karena penindakan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur.
Meski demikian, dia menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu dengan Satgas Penanganan covid-19 Bandarlampung.
"Hari ini kita mau bicarakan dengan kota. Membahas seperti apa dalam beberapa hari ini, menindaklanjuti surat edaran walikota," sebutnya.
Selain itu, dia mengatakan, surat edaran tersebut perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Baik kepada pengusaha atau masyarakat Bandarlampung. "Itu nanti kita sosialisasikan dulu. Kepada pengusaha dan bagi perorangan," ujarnya
Tidak hanya itu, menurut dia, perlu ada pertimbangan juga, agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan tersebutm
"Karena ini tujuannya mlindungi masyarakat. Jngn hanya satu pihak saja yg merasa diuntungkan. Tapi hrs memikirkan bagaiman masyarakat lainnya," terangnya.
Menurut dia, yang dilarang hanya kerumunannya saja, sedangkan usahanya tetap boleh dibuka dengan melayani delivery order.
"Jadi yg dilarang itu hanya berkerumunnya. Kalau usaha itukan tetap boleh buka dngn cara delivery order dngn ojek online. Jadi tidak akan merugikan orang juga," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum