Berduaan di Kamar Kost, Sepasang Kekasih Digelandang ke Mapolres Lambar

img
ilustrasi narkoba.

MOMENTUM, Liwa--Sepasang kekasih digelandang ke Mapolres Lampung Barat (Lambar) karena berduaan di salah satu kamar kost.

Keduanya juga diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada salah satu kamar kost di seputaran Serdang, Kelurahan Waymengaku, Kacamatan Balikbukit, Kabupaten Lambar, Selasa (26-1-2021).

Mewakili Kapolres AKBP Rahmat Triyadi, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lambar, IPTU Wedi Sudarji mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pesta narkoba di wilayah setempat.

"Iya berawal dari patroli rutin Reserse Kriminal (Reskrim) mendapatkan informasi adanya dugaan pesta narkoba di wilayah setempat," katanya.

Kemudian, Wedi mengatakan, pihaknya mengamankan dua terduga pengguna narkotika berikut barang bukti berupa alat hisap sabu sisa pakai.

"Kita berhasil mengamankan dua orang yakni M (29) dan Mn (16) satu diantaranya masih di bawah umur," paparnya.

Dikatakan Iptu Wedi, selain dua terduga penyalahgunaan narkoba terdapat satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri yang juga diduga sebagai pemilik kost dan juga pemberi barang haram tersebut yang kini masih dalam tahap pengejaran petugas.

"Berdasarkan pegakuan M (29), narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pemilik kost, sedangkan Mn (16) mengakui baru kali pertama menggunakan narkotika setelah mengenal M (29)," bebernya.

Terkait salah satunya di bawah umur, petugas akan melakukan upaya diversi atau tidak dilakukan upaya hukum di tingkat penyidikan.

"Untuk yang di bawah umur kita akan tempuh diversi nantinya, adapun untuk sanksi hukum kita akan kenakan UU nomor 35 tahun 2009 narkotika  Pasal 112 subsidair 127, jangan sekali kali mengkonsumsi narkoba kita akan tindak tegas, Jauhi Narkoba ada penyalahgunaan laporkan," pungkasnya.(**)

Laporan: Sulemy

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos