Argumentasi Hukum: Akankah Gugatan Eva Dwiana Dikabulkan MA?

img
Akademisi Bidang Politik dan Hukum Unila, Budiono. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Apakah gugatan Eva Dwiana, calon Walikota Bandarlampung yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)?

Pertanyaan itu hingga kini masih menjadi misteri. Sebab MA belum memutuskan, menerima atau menolak gugatan yang bertujuan untuk membatalkan putusan KPU tersebut.

Namun tidak lama lagi MA akan ketuk palu. Selambat-lambatnya pekan depan, atau 14 hari kerja pasca gugatan diregistrasi. Gugatan teregister pada 18 Agustus 2021.

Akademisi Bidang Politik dan Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono beranggapan, majelis hakim MA akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

"Syarat formil dan materil harus  menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus persoalan hukum yang ada," kata Budiono pada harianmomentum.com, Rabu (27-1-2021).

Budiono menuturkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada keterlambatan dalam penyampaian permohonan kubu Eva ke MA.

Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang 10/2016, Pasal 135A, pada Ayat 6 jelas disebutkan bahwa batas waktu penyampaian permohonan selambat-lambatnya tiga hari kerja terhitung sejak putusan pembatalan oleh KPU.

Selanjutnya di ayat 7 disebutkan bahwa MA memutus perkara itu selambat-lambatnya 14 hari kerja pasca gugatan diterima.

Meski pada akhirnya permohonan gugatan diregistrasi MA, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk melanggar perundang-undangan yang ada. 

"Kan ada asas yang mengatakan hakim tidak boleh menolak gugatan. Tapi pada akhirnya hakim akan memeriksa secara formal dan materil," jelasnya. 

"Hakim MA akan melakukan pemeriksaan. Dia akan melihat apakah ini sesuai syarat formal atau tidak. Kalau saya lihat dihukum acara itu sudah jelas," sambung dia.

Budiono meyakini, Hakim MA akan memberi keputusan terbaik. Mengabulkan atau menolak gugatan pemohon Eva sesuai ketentuan perundangan-undangan yang ada serta berdasarkan asas kebenaran.

"Pada akhirnya hakim harus bisa menjawab, ketika dia menerima gugatan, meski sudah melewati batas waktu. Atau hakim menolak karena sudah melewati batas waktu," ucapnya.

Hal itu bertujuan agar publik mengetahui secara pasti, dasar-dasar argumentasi yang jadi rujukan MA dalam memutus perkara tersebut.

"Supaya pubik tahu, kenapa hakim menerima atau tidak menerima. Itu harus dijelaskan, sehingga menimbulkan kepastian hukum. Memastikan tidak ada hak orang yang dilanggar," ungkapnya.

Menurut dia, hakim akan melakukan pemeriksaaan dengan keadilan dan kebenaran serta sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Mereka yang memutuskan berdasarkan penilaiannya. Tapi harus ada argumentasi yang bisa mencerahkan publik ketika menerima atau menolak gugatan," harapnya.

Adanya gugatan di MA menyebabkan KPU Kota Bandarlampung hingga kini belum bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Namun pasca putusan, KPU kota setempat akan menggelar rapat pleno, untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih.

Selain KPU Kota Bandarlampung, kejadian serupa juga menimpa lembaga penyelenggara tiga kabupaten lainnya di Provinsi Lampung: Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

Mereka juga belum bisa menetapkan paslonkada terpilih. Sebab masih ada paslonkada yang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos