MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan Lampung memastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2020 sudah dibayarkan.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menyebutkan, tunggakan lima bulan insentif nakes pada 2020 dikarenakan ada keterlambatan pembayaran dari pusat.
"Sudah selesai. Insentif sudah terbayar semua. Kemarin tertunda karena dari pusat. Tapi sekarang sudah semua," sebut Reihana, Kamis (4-2-2021).
Sebelumnya diberitakan, insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien corona virus disease 2019 (covid-19) belum dibayarkan selama lima bulan.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus LHP BPK terhadap pemeriksaan kinerja atas efektifitas penanganan pandemi covid-19 tahun anggaran 2020, Senin (18-1-2021).
Juru Bicara Pansus Darlian Pone mengungkapkan, dalam buku II LHP BPK untuk bidang kesehatan disebutkan nakes belum menerima insentif sejak Agustus hingga Desember 2020.
"Tenaga kesehatan penanganan covid-19 belum menerima insentif untuk hulan Agustus sampai dengan Desember," kata Darlian.
Selain itu, uang piket posko satgas terpadu penanganan covid-19 dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pergub 45 tahun 2020.
"Lalu, tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan supir ambulance belum diberikan insentif," terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjelaskan, pembayaran insentif nakes merupakan anggaran dari pemerintah pusat.
"Kami membayarkan sesuai transfer dari pusat. Kalau sudah dibayarkan dari pusat pasti langsung disalurkan. Yang sudah terbayarkan baru sampai Agustus," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum