MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Metro akan menindak tegas pemilik bangunan tempat usaha yang tidak melengkapi dokumen perizinan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Sat Pol-PP Kota Metro, Yosep Nanotaek mengatakan sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Harus ada izin usaha dan IMB. Kalau tidak maka ada sanksi tegas sesuai perda yang berlaku. Seperti penutupan sementara hingga sanksi denda 10 persen dari biaya pembangunan gedung yang dilakukan," kata dia pada Harianmomentum.com, Sabtu (6-2-2021).
Selain itu, pemilik bangunan juga harus menyelesaikan kelengkapan perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) jika hendak melakukan suatu pembangunan gedung.
"IMB-nya harus jadi dulu baru melakukan pembangunan. Jika IMB belum ada tapi proses pembangunan sudah berjalan, itu menyalahi aturan. Dan akan kami sanksi," tegasnya.
Dia mencontohkan, seperti pembangunan rumah tempat tinggal yang dialihkan menjadi perhotelan di Kelurahan Tejoagung, Metro Timur.
"Pemilik bangunan harus merubah IMB nya menjadi izin perhotelan. Kalau tidak ya tidak bisa dilanjutkan proses pembangunannya," ujarnya.
Menurut dia, saat ini proses pembangunan di kelurahan tersebut sesuai dengan IMB awal, yakni diperuntukan sebagai tempat tinggal.
"Proses pembangunannya masih untuk tempat tinggal. Jadi kami biarkan dulu. Dan kemarin kami beri arahan kepada pemiliknya supaya melengkapi IMB kalau mau dibuat bangunan hotel," tambahnya.
Saat ini, dia menambahkan, proses IMB hotel yang diajukan pemilik bangunan tersebut masih dalam proses kelengkapan administrasi di satuan kerja terkait.
"Mereka sudah mengusulkan izin IMB nya. Berarti sekarang masih proses," ucapnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum