MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau Walikota Bandarlampung Herman Hn untuk mengevaluasi perizinan pembanguna di kota setempat.
Menurut gubernur, Bandarlampung wajib memiliki hutan kota, 30 persen dari luas daerahnya.
"Bandarlampung iti wajib ada hutan kota 30 persen. Tapi ini tidak diindahkan. Saya mengimbau kepada walikota untuk mengevaluasi perizinan yang keliru," kata gubernur, Senin (8-2-2021).
Arinal menyatakan, ada beberapa wilayah yang merupakan daerah resapan air, namun telah diberikan izin pembangunan.
"Harusnya tempat yang berfungsi sebagau resapan jangan diganggu. Kenapa diizinkan? Itu kan tidak boleh," tegasnya.
Gubernur mengungkapkan, beberapa hari sebelum perumahan Citraland mengalami longsor, telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Lampung untuk meninjau lokasi.
"Tapi laporan belum sampai ke saya, sudah terjadi (longsor)," tuturnya.
Bahkan, menurut gubernur, di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) juga telah diberikan izin. "Tahura itu kan sampai Kemiling. Di sana juga sudah diberikan izin. Padahal Tahura itu kawasan konservasi," sebutnya.
Karena itu, gubernur pun meminta untuk tidak ada lagi wilayah-wilayah yang merupakan resapan air dilakukan pembangunan.
"Saya harap gunung-gunung tidak usah lagi dipapas. Lampung sudah kondusif begini hendaknya kita membuat kebijakan yang sesuai undang-undang," harapnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum