Pelantikan Kada Tertunda, Sekda Kabupaten/Kota Ditunjuk Plh

img
Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelantikan kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 17 Februari dipastikan tertunda.

Penundaan itu dikarenakan belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sehingga, sekretaris daerah (Sekda) dari delapan kabupaten/kota ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati/Walikota.

"Tadi kita rapat, besok kita berharap sekda dari delapan kabupaten/kota untuk menyerahkan surat penugasan sebagai Plh," kata Asisten Bidang Administrasi Provinsi Lampung Minhairin, Selasa (15-2-2021).

Dia menjelaskan penunjukkan Plh berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

"Dengan berakhirnya bupati/walikota definitif besok. Sesuai dengan surat mendagru agar menunjuk Sekda jadi Plh supaya tidak ada kekosongan dan roda pemerintahan tetap berjalan," terangnya.

Dia menyebutkan, Plh kepala daerah diminta untuk tetap melaksanakan roda pemerintahan san menyiapkan pelantikan bupati/walikota atau penjabat sementara (Pjs). (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos