MOMENTUM, Panaragan--Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tulangbawang Barat akan mengcek potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari dua rest area di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurut Kepala Badan BPPRD Tubaba, Arya Septa Jaya Sesunan, dua rest area JTTS tersebut berada di wilayah Kecamatan Waykenanga, Tubaba.
"Hari kami akan ke rest area yang ada di Kecamatan Waykenanga untuk mengecek pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya kepada harianmomentum.com di ruang kerjanya, Selasa (16-2-2021).
Selain PBB, BPPRD juga akan mengecek potensi pajak dari sektor lain. Seperti rumah makan, setiap bulan harusnya melaporkan omzet perhari ke BPPRD. Ketentuan ini tertuang dalam Perbup Nomor 10 tahun 2012 tentang Persyaratan, Mekanisme, Prosedur tetap Pemungutan Pajak Restoran.
"Pajak reklame, jika terdapat bangunan yang memasang reklame seperti Alfamart, Indomart, dan lain-lain. Termasuk objek kena pajak berdasarkan perbup tersebut," katanya.
Ada juga pajak air bawah tanah. Untuk ini, pemakaian air bawah tanah dihitung dan dilaporkan tiap bulan ke BPPRD. Hal ini diatur dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Persyaratan, Mekanisme, Prosedur tetap Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah.
Juga, pajak parkir yang diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2012. (*)
Laporan: Solihin
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum