MOMENTUM, Bandarlampung--Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) I Bandarlampung.
Penitipan Syahroni dan Hermansyah Hamidi tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan itu, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung, Selasa (16-2-2021).
Kedua tersangka tiba di Rutan Kelas I Bandarlampung sekitar pukul 09.20 wib dengan dikawal oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho beserta tim penahanan dari KPK. Sesampai di Rutan, keduanya pun langsung akan menempati Sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Pada hari ini (Selasa) KPK menitipkan tahanan atas nama mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Bandarlampung untuk kemudian menunggu jalannya persidangan," ujar Taufiq, Selasa (16-2-2021).
Taufiq menuturkan, perkara dua tersangka yang akan dilimpahkan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainudin Hasan pada tahun 2018 lalu.
"Terkait materi perkara nanti akan disampaikan setelah proses pembacaan dakwaan. Karena masih kita limpahkan," tuturnya.
Sementara Kepala Rutan (Karutan) Wayhui Kelas I Bandarlampung Sulardi mengungkapkan, kedua tersangka akan menempati Sel Mapenaling terlebih dahulu.
"Masanya bisa sampai 7 hari kedepan. Karena memang ini proses harus dilalui seluruh tahanan yang akan menempati Rutan," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum