MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Gubernur Chusnunia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) bupati/walikota kepada delapan sekretaris daerah (Sekda).
Delapan sekda itu: Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, Sekkab Lampung Tengah Nirlan, Sekkab Pesawaran Kesuma Dewangsa, Sekkab Pesisir Barat Lingga Kesuma, Sekkab Wayakanan Saipul. Lalu, Penjabat Sekkot Metro dan Plh Sekkab Lampung Timur Tarmizi.
Penyerahan SK Plh bupati/walikota itu berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (17-2-2021).
Chusnunia menjelaskan, penunjukkan Plh itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 120/783/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah tertanggal 3 Ferbruari 2021.
Kemudian, Surat Mendagri nomor nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari 2021 perihal penugasan Penjabat Kepala Daerah.
"Berdasarkan surat itu, kami menyampaikan kepada sekda dari delapan kepala daerah sebagai Pelaksana Harian kelala. Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah," sebutnya.
Dia mengatakan masa jabatan Plh itu sampai pelantikan bupati/walikota terpilih atau Penjabat kepala daerah.
Karena itu, Plh bupati/walikota diminta untuk menyiapkan pelantikan kepala daerah terpilih. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum